DIKSI.CO, SAMARINDA - SA (37) pelaku pembunuhan remaja perempuan 14 tahun di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Tindak pidana yang dilakukan SA terhadap korban pun diatur pada undang-undang perlindungan anak.
"Karena korban di bawah umur, kami kenakan Undang-undang perlindungan anak, Pasal 76 C menyangkut penganiayaan dan Pasal 80 ayat 3 yang mengakibatkan kematian pada korban," beber Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Dengan resmi ditetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yang termaktub dalam undangan-undang perlindungan anak, maka SA dipastikan akan mendekam di kurungan besi untuk waktu yang lama.
Pada 76 C UU 35 tahun 2014, SA sedikitnya diancam kurungan 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dalam bunyi Pasal 80 UU 35 tahun 2014, pelaku yang melakukan tindak kekerasan kepada anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia diancam kurungan hingga 15 tahun penjara.
"Sementara masih itu, untuk perkembangan lebih lanjut kami masih lakukan pendalaman dulu, nanti kami sampaikan lagi," tambahnya.
Disinggung lebih jauh, mengenai pelanggaran pidana lainnya seperti pembunuhan berencana, AKP Adyama Baruna Pratama pun menjawab perihal tersebut pun masih didalami penyidik Korps Bhayangkara.
Sebagaimana yang diketahui, SA nekat menghabisi nyawa remaja malang itu akibat dendam kepada orang tua korban.
SA pun menghabisi nyawa korbannya saat mereka berdua tak sengaja bertemu di sebuah warung yang tidak jauh dari kediaman keduanya di Kelurahan Amborawang, Samboja, Kukar.
Saat itu, niat jahat SA muncul dan dengan sigap ia bergegas mencari sebuah kayu balok yang kemudian menghantam kepala korban dari arah belakang sebanyak dua kali.
Korban pun seketika tewas ditempat, dan pelaku membuang jenazah korban ke parit di pinggir jalan setapak, yang mana kemudian di kuburkan di tanah berlumpur di sekitar lokasi itu.
"Terkait itu (pembunuhan berencana) kami masih lakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, pelaku SA niat menghabisi korban karena disebabkan dendam kepada orang tua remaja perempuan 14 tahun itu yang menjual burung jalak miliknya.
Padahal burung jalak kesayangan pelaku itu awalnya hanya sekadar digadai untuk meminjam uang senilai Rp 120 ribu. Hari berlalu, pelaku pun hendak menebus burung kesayangannya itu, namun nahas hewan peliharaanya itu telah dijual oleh orang tua korban.
Hal itu pun menjadi titik awal pelaku diselimuti perasaan dendam hingga akhirnya nekat membunuh korban hingga memperkosa jenazahnya sebelum dikubur di tanah berlumpur pada, Senin (21/2/2022) kemarin. (tim redaksi)