DIKSI.CO, SAMARINDA - Semenjak diterpa wabah pandemik Covid-19, tunggakan pajak pengusaha hotel di Samarinda terus meningkat.
Dari data yang diperoleh sebelumnya, terdapat 7 hotel yang diketahui menunggak pembayaran pajak.
Ketujuh hotel tersebut adalah SM, SB, JB, GK, MJ, GS, dan DM.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus tindaklanjut beberapa hotel yang menunggak pajak atau kurang bayar tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Pria yang akrab disapa Hermanus ini mengatakan, pajak-pajak yang tertunda pembayaran produknya masuk dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB) Bapenda.
"Rekomendasinya menerbitkan dan menagih," ucapnya yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/8/2020).