Minggu, 19 Mei 2024

PAW Komisioner Kukar Masih Tunggu SK KPU RI

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 23 Oktober 2020 11:55

Iffa Rosita, Komisioner KPU Provinsi Kaltim Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jumat (23/10/2020)/Ist

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kekosongan posisi Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera terisi.

Setelah terbitnya surat pengunduran diri komisioner KPU Kukar, Jainal Arifin, KPU Provinsi Kaltim bergegas melakukan seleksi calon komisioner baru.

"Jadi yang atas perintah surat KPU RI melalui surat 907 kami masih melakukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap calon PAW tersebut atas nama Muchammad Amin (peringkat 6)," ujar Iffa Rosita, Komisioner KPU Provinsi Kaltim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, Jumat (23/10/2020).

KPU Provinsi Kaltim, kata Iffa sapaanya baru menyelesaikan proses klarifikasi pada hari ini di kantor KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda. Hasil klarifikasi tersebut langsung dikirim kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti.

"Hasilnya yang bersangkutan masih sebagai Panwas Kecamatan Samboja. Gak mungkin kalau misalnya dia menjadi tim partai politik atau pengurus tim kampanye. Karena syarat menjadi Panwas kecamatan juga sama dengan syarat di KPU," ungkapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews