DIKSI.CO, SAMARINDA - Rabu (26/8/2020) ada dua pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Salah satunya adalah pasien dengan kode SMR 510 yang dirawat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
Pasien laki-laki, usia 71 tahun tersebut dirawat sejak 22 Agustus 2020, dengan hasil PCR terkonfirmasi positif.
Pasien memiliki gejala medis pneumonia.
"Pasien dirawat di ruang isolasi intensive dengan perawatan yang komprehensif oleh tim covid 19 RSUD AWS," kata dr Arysia Andhina, Kepala Humas RSUD AWS Samarinda, dalam rilis resminya.
Pasien dinyatakan meninggal pada 26 Agustus 2020, pada pukul 09.55 Wita.
Sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Kemenkes RI, pasien probable dan pasien terkonfirmasi positif wajib proses pemulasaraan jenazah sesuai protokol Covid-19.
Namun hal tersebut ditolak oleh pihak keluarga.
Meski sudah diberikan edukasi, pihak keluarga bahkan menandatangani surat penolakan prosedur pemakaman menggunakan protokol Covid-19.
"Pihak keluarga sudah diedukasi dan dijelaskan terkait protokol pemulasaran jenazah namun keluarga tetap menolak dan telah bertanda tangan pada surat penolakan prosedur pemakaman Covid-19," jelasnya.
Pihak RSUD AWS telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Samarinda terkait penolakan keluarga.
Sementara itu, Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda menyampaikan pihaknya akan melakukan tidak lanjut, berupa tracing ke warga yang sempat menyentuh jenazah SMR 510.
"Iya, akan kami tracing," jawabnya singkat. (tim redaksi Diksi)