DIKSI.CO, BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan Kota Balilpapan buka suara terkait permasalahan seorang pasien yang Kartu JKN KIS nya tidak aktif, dan dimintai Rp 10 juta saat berobat ke IGD RSPB Sabtu (14/1/2023) lalu.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Sugiyanto kepada media, mengatakan bahwa terkait data atau pemutahiran data diisi oleh Kementerian sosial setiap tahunya, ada beberapa SK yang dikeluarkan dan terjadi pada yang bersangkutan pada Mei 2022 sudah tidak diaktifkan.
Disebutkan, JKN KIS yang di pemerintah pusat secara berkala dilakukan pemutahiran data oleh pusat, sehingga datanya Dinsos harus mampu mengupdate atau tidak.
"Ada waktu 3×24 jam untuk dapat konfirmasi apakah yang bersangkutan menjadi tanggungan Pemkot bisa juga," terangnya.
Menurutnya, selama 3x24 jam dapat mengonfirmasi status BPJS, tanpa ditarik biaya oleh rumah sakit, seperti yang dilakukan RSPB hingga pasien yang tidak mampu akhirnya meninggal dunia.
"Kemungkinan pingin dilayani, aturannya pihak rumah sakit mengerti, tapi tidak menyarankan ke pasien, dan bisa dilayani 3×24 jam tanpa harus ditarik biaya terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sugianto meminta masyarakat untuk mengecek kartu JKN KIS nya masing-masing, dan memastikan apakah sudah aktif atau tidak agar dapat segera diurus.
"Ada program BPJS gratis, kalau tidak aktif bisa masuk di BPJS kelas 3 milik Pemkot, ajukan ke Dinas Kesehatan Kota agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya. (Tim Redaksi Diksi)