DIKSI.CO, SAMARINDA - Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait pengadaan solar cell senilai Rp 53,6 miliar dipastikan akan terus berlanjut.
Namun penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut akan dilanjutkan Koprs Adhyaksa di internal Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim yang juga terdapat indikasi serupa, namun dengan taksiran nominal mencapai Rp 80 miliar.
Kata Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, melalui Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, kasus dugaan rasuah yang terjadi di dalam internal Disdik juga terkait pengadaan solar cell home system dan sejumlah kegiataan pengadaan lainnya.
Sementara, terkait dugaan korupsi pengadaan solar cell home system di Disdik Kutim itu menggunakan pagu anggaran 2020 lalu senilai Rp 24 miliar.
Dari jumlah pagu anggaran tersebut, tim menduga terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp 19 miliar.
“Kalau fokusnya ke solar cell aja nilainya segitu (Rp 19 miliar – Rp 24 miliar), kalau dikembangkan lagi masih ada kegiatan pengadaan lainnya, yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan. Kalau semua ditotal dan digabungkan, mungkin nilainya mencapai Rp 80 miliar,” tutur Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, Selasa (25/7/2022).
Dijelaskannya, dari pengadaan solar cell yang di impordari Cina itu juga terdapat pengadaan tas dan meubeler.