Minggu, 19 Mei 2024

Pasar Ramadhan di Balikpapan Boleh Beroperasi, Catat Aturan Mainnya

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 1 April 2021 7:57

Ilustrasi Pasar Ramadhan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan 2 surat edaran Wali Kota untuk panduan pelaksanaan pasar ramadhan dan rangkaian ibadah selama bulan suci Ramadhan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan dari hasil rekomendasi Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan pasar ramadhan diperbolehkan beroperasi selama pandemi. 

"Pasar Ramadhan silahkan masyarakat menggelarnya, baik perorangan maupun yang diikuti oleh LPM atau RT dan yang lainnya," kata Zulkifli, Kamis (01/04/2021). 

Namun dengan diperbolehkannya pelaksanaan pasar ramadhan ini, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh pemohon penyelenggara pasar ramadhan

"Dengan ketentuannya, nanti silahkan menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Camat masing-masing nanti akan diadakan verifikasi lapangan dan penilaian," katanya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews