DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan 2 surat edaran Wali Kota untuk panduan pelaksanaan pasar ramadhan dan rangkaian ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan dari hasil rekomendasi Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan pasar ramadhan diperbolehkan beroperasi selama pandemi.
"Pasar Ramadhan silahkan masyarakat menggelarnya, baik perorangan maupun yang diikuti oleh LPM atau RT dan yang lainnya," kata Zulkifli, Kamis (01/04/2021).
Namun dengan diperbolehkannya pelaksanaan pasar ramadhan ini, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh pemohon penyelenggara pasar ramadhan.
"Dengan ketentuannya, nanti silahkan menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Camat masing-masing nanti akan diadakan verifikasi lapangan dan penilaian," katanya.