DIKSI.CO, SAMARINDA- Upaya membatasi pertemuan antarmanusia terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda maupun Pemerintah Provinsi Kaltim guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona.
Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga sekolah ditutup untuk sementara. Hanya fasilitas kebutuhan pokok seperti pasar tradisional yang masih bebas melakukan transaksi dagang tatap muka.
Salah satunya Pasar Kemuning yang berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Tak kehabisan cara, baru-baru ini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menerapkan kebijakan pasar online atau by phone. Langkah tersebut diambil guna meminimalisasi transaksi dagang tatap muka antara pedagang dan pembeli.
Sugih, koordinator Pasar Kemuning menjelaskan, sosialisasi mengenai kebijakan Disdag Samarinda telah dilakukan selama tiga hari.
"Sebenarnya ini baru berjalan selama dua hari yang lalu, hari ini sudah ketiga hari," ujarnya saat dihubungi Diksi.co via telepon, Jumat (3/4/2020).
Sugih menilai, upaya transaksi online atau by phone ini memberi keuntungan bagi para pedagang maupun para konsumen pasar.