Senin, 20 Mei 2024

Paripurna Pengumuman Pergantian Ketua DPRD Kaltim Terindikasi Melanggar Hukum, Patut Diduga Adanya Praktik Gratifikasi

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 2 November 2021 16:56

Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK, angkat bicara terkait pelaksanaan paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim, yang digelar Selasa (2/11/2021).

Menurut Sinar, paripurna pengumuman pergantian pemilik kursi pimpinan dewan sangat dipaksakan dan melanggar hukum.

"Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim yang menyetujui pengumuman pergantian ketua dewan semuanya diduga melanggar hukum," kata Sinar, Selasa malam (2/11/2021).

Menurut Sinar, Fraksi Golkar dan anggota DPRD Kaltim panik dengan langkah-langkah hukum yang diambil klien kami. Akhirnya, sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar. 

Fraksi Golkar disebut hanya menggunakan dalil putusan Mahkamah Partai Golkar. Padahal sesuai undang-undang, jika citra keadilan belum diperoleh dari mahkamah partai, negara telah menganjurkan melalui pengadilan.

"Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus. Kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews