Jumat, 22 November 2024

Pansus RTRW Kaltim Restui Penetapan RTRW Samarinda, Bila Berbeda Draf RTRW Kaltim Maka Perlu Penyesuaian

Koresponden:
Alamin
Minggu, 26 Februari 2023 18:8

Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda, melakukan penetapan Perda RTRW Samarinda, 2022-2042 pada Jumat (17/2/2023) lalu.

Meski RTRW Kaltim belum disahkan, Pansus RTRW Kaltim di DPRD merestui penetapan RTRW Samarinda.

Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, mengungkap sebelum penetapan RTRW, Samarinda telah melakukan konsultasi ke Pemprov Kaltim.

"Samarinda sudah melakukan konsultasi bersama provinsi, berharap apa yang mereka konsultasi kan itu tidak ada yang berbeda pada saat nanti pengesahan RTRW provinsi," kata Demmu, Minggu (26/2/2023).

Sementara saat ini Raperda RTRW Kaltim tinggal menunggu jadwal pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim.

Demmu menyebut, jika nantinya ada perbedaan antara RTRW Kaltim dan RTRW Samarinda, maka RTRW Kota Tepian perlu melakukan penyesuaian.

"Kalau nanti ada yang berbeda pasti harus melakukan penyesuaian," sebutnya.

Ditanya soal, pengesahan RTRW dilakukan oleh Pemkot Samarinda, Demmu menegaskan hal itu bisa dilakukan.

"Boleh diambil alih pemkot, RTRW Kaltim pun boleh diambil alih gubernur, kalau dua bulan DPRD tidak melakukan pengesahan, bisa diambil alih gubernur," tegasnya.

"Jadi ada Peraturan Pemerintah 21/2021, apabila RTRW tidak ada kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, apabila sudah selesai persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka pemerintah boleh mengambil alih. Makanya kami berharap RTRW Kaltim selesai sebelum dua bulan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews