DIKSI.CO, NUNUKAN – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali diungkap Polres Nunukan, Kalimantan Utara pada Minggu (10/3/2024) kemarin.
Kali ini polisi mengamankan seorang petani rumput laut bernama HN (23).
Pelaku diamankan saat berada dikediamannya di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat dengan barang bukti 0,71 gram narkotika jenis sabu.
Kepada polisi HN mengaku nekat mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina kerja.
“Pelaku ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat di rumah pelaku. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang langsung dikembangkan anggota di lapangan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Selasa (12/3/2024).
Diungkapkannya, saat itu, pelaku diamankan saat ia tengah asik duduk-duduk di depan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, personel menemukan satu bungkus plastik kecil transparan diduga sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam merk Volcom yang disimpan didalam kantong celana yang saat itu digunakan pelaku
“Setalah kita geledah lagi, personel kembali mengamankan 4 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang berbeda-beda yang disimpan pelaku di didalam kotak HP VIVO Y12 yang disimpan di dapur rumahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, kepada polisi, HN mengaku jika sabu tersebut ia beli dari seorang pria bernama KEN yang tinggal di sungai Melayu, Malaysia.
HN memperoleh barang haram tersebut pelaku membelinya ke Malaysia seharga Rp 1 juta.
“Pengakuannya, barang haram ini akan di pakai sendiri oleh pelaku. Modusnya sabu ini akan di pakai untuk bekerja sebagai petani rumput laut,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HEN telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 112 ayat (1) KUH Pidana Narkotika. (tim redaksi)