OTT KPK Seret Direksi Inhutani V, Diduga Terkait Suap Izin Kawasan Hutan
DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran direksi dari PT Industri Hutan V (Inhutani V), BUMN yang bergerak di sektor kehutanan.
Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT yang dilakukan sejak Selasa malam, 12 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, total sembilan orang diamankan, termasuk di antaranya pihak dari perusahaan swasta.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (14/8).
Selain menangkap sembilan orang, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap para pihak yang ditangkap.
Hingga berita ini diturunkan, identitas para terperiksa masih dirahasiakan oleh KPK.
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai jumlah barang bukti yang diamankan.
Kasus ini kembali menyoroti tingginya risiko praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor kehutanan yang selama ini dikenal rawan dengan jual beli izin. (*)