Jumat, 22 November 2024

OJK Blokir 2.591 Fintech Ilegal, Diduga Didukung Mafia Internasional

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 13 Juli 2020 10:44

OJK Blokir 2.591 Fintech Ilegal

DIKSI.CO - Berita yang dikutip DIKSI.CO tentang OJK blokir 2.591 fintech lending ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memblokir 2.591 fintech lending ilegal atau pinjaman online sejak 2018 hingga tahun 2020 dan kemungkinan kegiatan fintech lending ilegal ini diduga mendapatkan dukungan dari kelompok mafia atau kejahatan terorganisir internasional lainnya.

"Di tahun 2020 fintech lending ilegal yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK mencapai 694 fintech ilegal. Jadi secara total sejak 2018 hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 2.591 fintech ilegal," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing dalam diskusi dari di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

Selain itu Tongam juga menambahkan bahwa fintech-fintech lending ilegal ini banyak sekali aktivitasnya yang dilakukan di media sosial.

Server fintech ilegal banyak terdapat di luar negeri seperti Amerika Serikat, China, Singapura, dan negara-negara lainnya.

"Kegiatan-kegiatan fintech ilegal ini kalau boleh kami katakan ada (dukungan) mafia internasional, seperti mafia Rusia, mafia India dan kelompok-kelompok kejahatan terorganisir lainnya yang mencari dan mengambil keuntungan besar dari masyarakat," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews