Minggu, 24 November 2024

Nurhadi Minta Pemkot Balikpapan Beri Solusi Bagi Pedagang Kecil Saat PPKM Darurat

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 16 Juli 2021 9:58

Pedagang kecil yang ada di Kota Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 8 hari di Kota Balikpapan disoroti DPRD Kota Balikpapan

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan  Nurhadi Saputra, tidak ada salahnya Balikpapan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah pusat dalam menangani pandemi Covid-19 ini. 

"Aturan ini kan yang buat dari pusat, Balikpapan karena juga semakin meningkat kasusnya tidak ada salahnya menerapkan hal yang sama," kata Nurhadi. 

Namun yang menjadi sorotan Nurhadi, banyak pedagang atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Balikpapan terkena dampak dari PPKM Darurat ini. 

Beredar informasi berbagai pedagang kecil yang harus menutup tokonya demi mengikuti peraturan pemerintah, bahkan harus membayar denda Rp 5 juta sampai pidana ringan 3 hari jika melanggar PPKM Darurat. 

"Tapi Balikpapan juga harus cari solusi bagi pedagang kecil dan UMKM," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. 

Menurutnya, di beberapa daerah ada yang tidak harus seketat itu sampai harus merugikan masyarakat, dalam tindakan ini Satpol PP diminta untuk berperan aktif menindak setiap kerumunan yang terjadi. 

"Yang harus dihindari itu kan kerumunannya bukan aktivitas berjulannya," ujarnya. 

Menurutnya jika PPKM Darurat ini dilakukan selama 8 hari merupakan pilihan yang harus diusahakan mengingat angka positif Covid-19 di Kota. Balikpapan yang semakin meningkat

"Kalau 8 hari pelaksanaan PPKM saya rasa ada pengertian lah, karena kita dengar hampir setiap hari cukup menyeramkan angkanya makanya PPKM diperketat," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews