DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Narkotika jenis pil ekstasi dan sabu yang beredar di Wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil digagalkan Tim BNN (BNN RI, BNNP Kaltim, dan BNNK Balikpapan) dan Bea Cukai (DJBC Kalimantan Bagian Timur dan DJBC Kota Balikpapan).
"Modusnya barang dikirim melalui ekspedisi dari Pontianak Kalimantan Barat, menuju Balikpapan, dan rencana akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan," kata Kepala BNNK Balikpapan, M Daud kepada awak media Kamis (3/12/2020) malam.
Tim gabungan pun mengamankan seorang laki-laki, berinisial FA (33) beserta sebuah paket kardus berukuran sedang berisi narkotika jenis ekstasi yang diselipi sejumlah makanan untuk dikelabui.
"Barang ini rencananya digunakan pada pergantian tahun baru dan akan diedarkan di sejumlah THM, barang haram ini cukup banyak sejumlah 925 butir pil ekstasi kualitas bagus, perkiraan harga Rp 400 ribu per butir," ungkapnya.
Selanjutnya petugas menggeledah rumah tersangka dan mendapati 1 paket plastik cetik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram (brutto) yang disimpan di dalam lemari pakaian tersangka.
"Untuk upah sekali mengantar katanya sekitar Rp 10 juta rupiah dan sudah 2 kali mengantar," katanya.