Jumat, 26 April 2024

Usul Pemindahan Pos Jaga Gugus Covid-19 di Perbatasan Samarinda Dapat Penolakan dari Camat Kutai Kartanegara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 4 April 2020 12:44

Pos jaga gugus tugas Covid-19 yang terpaksa harus dipindahkan ke Jalan HAM Rifadin, Samarinda Seberang lantaran tak mendapat izin dari Camat Loa Janan, Kukar. /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pos jaga gugus tugas Covid-19 di perbatasan Kota Tepian untum mencegah meluaskan pandemi ini dari Balikpapan rupanya tak berjalan mulus begitu saja. Pada awalnya, pos jaga perbatasan untuk mengantisipasi peredaran wabah ini berada di simpang tiga, KM 4, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (3/4/2020).

Diduga karena mengganggu sebagian dari aktivitas warga sekitar dan membuat kemacetan, jajaran Pemkot Samarinda hendak memindahkan pos jaga tersebut ke kawasan perkantoran Kecamatan Loa Janan, Kukar, untuk menghindari kemacetan. Namun kenyataannya, pemindahan itu mendapatkan penolakan dari camat tersebut.

"Di sana (Simpang tiga, KM 4) juga akan ganggu jalan, sempat mau ke kantor Kecamatan Loa Janan tapi camatnya engga mau," kata Sugeng, sekda Pemkot Samarinda saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020) sore.

Saat ditanya apakah tidak ada komunikasi antara pihak Pemkab Kukar dengan Pemkot Samarinda terkait penempatan pos jaga tersebut, Sugeng mengatakan kalau izinnya tidak bermasalah meski hanya sebatas lisan.

"Izin ke Sekda Kukar sudah," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews