Sabtu, 20 April 2024

Usai Ungkap Penjualan Burung Cucak Hijau, Balai Gakkum Kembali Tangkap Penjual Enggang dan Elang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 10 Juni 2020 10:1

FOTO : Balai Gakkum LHK Kalimantan besersama pihak terkait saat menggelar hasil tangkapan penjualan enggan dan elang/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski berada di tengah wabah pandemi Covid-19 rupanya tak membuat pelaku tindak kejahatan jual beli satwa dilindung surut peminat.

Kali ini, tim penegak hukum kembali mengungkap kasus serupa, yakni penjualan lima ekor burung Enggang atau Julang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan satu ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus) dari tangan seorang pria berinisial S (32) pada Selasa (9/6/2020) kemarin.

Pelaku diamankan petugas dikediamannya Jalan Ulin, Gang 6, Blok B No.23, RT 24, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dijelaskan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Padahal, baru tiga hari lalu, tepatnya Minggu (7/6/2020) tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum, LHK Kalimantan bersama Polisi Kehutanan Balai KSDA Kalimantan Timur, mengungkap jual beli 167 burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) dari tangan seorang pemuda berinisial LS. 

"Kami tegaskan, meski pandemi kami akan tetap terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan kekayaan alam seperti ini," tegas Subhan. 

Lanjut Subhan, setelah mendapatkan laporan tersebut jajaranya segera bertindak dan melakukan penelusuran awal, hingga berhasil ditemukannya barang bukti yang telah disebutkannya.

Setelah terbukti, S langsung digiring ke Kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan guna menjalani proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa S mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari oknum masyarakat yang berada di beberapa daerah seperti Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews