Jumat, 19 April 2024

Tidak Sesuai Standar Mutu, Disbun Kaltim dan Polda Musnahkan 17 Ribu Bibit Sawit Ilegal di Kukar

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 24 Juli 2022 11:53

Proses pemusnahan bibit kelapa sawit ilegal di Kutai Kartanegara

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Perkebunan Kaltim bersama Polda Kaltim, melakukan pemusnahan 17.800 bibit sawit ilegal di Kutai Kartanegara.

Pemusnahan belasan ribu bibit sawit itu lantaran tidak sesuai standar mutu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara disemprot cairan pestisida, di dua lokasi Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11000 dan 6800 di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

Irlijani, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disbun Kaltim, memaparkan pemusnahan barang bukti benih Kelapa Sawit yang tidak sesuai standar mutu, tersebut tetuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Kami menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu," ungkap Irli.

"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit harus yang tersertifikasi," lanjutnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews