Selasa, 23 April 2024

Telat Kirim RAPBD 2022, Kepala BPKAD Kaltim Beri Isyarat Tak Bisa Evaluasi Rancangan Anggaran dan Belanja PPU

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 7 Desember 2021 9:23

Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkab Penajam Paser Utara dan DPRD terlambat menyetujui RAPBD 2022. 

Hingga melewati 30 November sebagai batas akhir persetujuan RAPBD, namun belum juga dilakukan oleh eksekutif dan legislatif PPU.

Menurut Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara, pihaknya masih memiliki waktu perpanjangan 15 hari untuk membahas dan persetujuan RAPBD bersama DPRD.

"APBD 2022 target tanggal 15 Desember, kami masih melihat ketentuan-ketentuan dari DPRD dengan Pemkab PPU," ungkap AGM, ditemui di Samarinda, Senin (6/12/2021) kemarin.

Saat ini pihak pemkab dan DPRD tengah marathon melakukan pembahasan APBD hingga 15 Desember mendatang.

Dikonfirmasi terkait penambahan 15 hari pembahasan RAPBD, Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, mengaku tidak mengetahui aturan yang dipakai PPU.

Menurutnya, sesuai aturan Kemendagri, batas akhir persetujuan RAPBD adalah 30 November.

"Tidak tahu saya soal aturan itu (penambahan 15 hari). Setahu saya sebulan sebelum akhir tahun 30 November wajib disetujui," kata Sa'duddin, Selasa (7/12/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews