Sabtu, 20 April 2024

Tak Jera, Satpol PP Samarinda Kembali Amankan Miras Ilegal di Jalan Cipto Mangunkusumo

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 25 Juli 2022 9:3

Satpol PP Samarinda saat mengamankan ratusan botol miras dari warung kelontong di Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali merazia ratusan botol minuman keras (miras) ilegal kelas c yang dijual di warung kelontong di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir pada, Senin (25/7/2022).

Kepala Satpol PP Samarinda melalui Kabid Ops dan Penyidik Satpol PP, Beny Hendrawan mengungkapkan, temuan ini bukan pertama kalinya.

Lokasi razia diketahui sebelumnya juga telah ditindak namun kembali kedapatan menjual miras ilegal.

"Mungkin sudah dua kali kita dapati. Tetapi pada saat kami melintas kami lihat lagi ternyata masih ada berjualan dan kami langsung sita sekitar 200 botol," ungkapnya saat ditemui di kantor Satpol PP Samarinda.

Beny menegaskan, tindakan menjual miras ilegal melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2013. Sebab itu pihaknya langsung melakukan penyitaan barang bukti dan akan memanggil pemilik warung untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews