Kamis, 28 Maret 2024

Status PPKM Balikpapan Naik Jadi Level 2 Selama 2 Pekan

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 18 Januari 2022 12:4

Ilustrasi Kota Balikpapan

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah mengeluarkan surat edaran baru terkait status Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, pada Selasa (18/1/2022).

Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat edaran Nomor : 300/039/Pem. Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan.

Surat keputusan Wali Kota tersebut dikelurakan berdasarkan beberapa kondisi pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan

"Pertimbangan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, terhadap 5 (lima) unsur/parameter meliputi tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) ICU Rumah Sakit, tingkat keterisian (BOR) Ruang Isolasi dan positivity rate (proporsi tes positif)," tulis surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud tersebut.

Diketahui, Angka rasio penularan/R nought (Ro) Kota Balikpapan pada Minggu terakhir yakni 1,00.

"Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan
31 Januari 2022," tulisnya.

Diimbau kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak), baik saat di tempat ibadah maupun di tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya.

Diketahui sebelumnya, status PPKM di Kota Balikpapan ada di level 1, namun kini statusnya naik menjadi level 2. (Tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews