Jumat, 29 Maret 2024

Soal Penanganan Pandemi Corona di Samarinda, Pengamat Minta Pemerintah Beri Kebijakan Jelas

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 8 Juni 2020 4:28

Ilustrasi corona/ kitakini news

DIKSI.CO, SAMARINDA - Menyoroti Surat Keputusan Wali Kota Samarinda bernomor 360/222/HK-KS/V/2020, tentang perpanjangan ketiga masa tanggap darurat wabah pandemi virus corona alias COVID-19 dari 30 Mei lalu hingga 30 Juli, pengamat kebijakan publik, Farid Nurrahman berpendapat kalau pemerintah harus bisa memberi ketegasan agar masyarakat tidak bimbang menyikapinya.

"Dan seharusnya, SK (Surat Keputusan Wali Kota) itu harus ditindak lanjuti lagi. Apakah berlaku seperti yang di awal atau bagaimana," tegasnya, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Disampaikan, dibutuhkan langkah cepat jika berlaku seperti penetapan masa tanggap darurat di awal pandemik.

Maka Pemkot Samarinda seharusnya bisa kembali membatasi ruang sosial masyarakat untuk mencegah penularan Virus Corona.

Ia sebut, jika melihat dari jalur koordinasi pemerintah yang seharusnya, maka setiap kebijakan yang diaminin oleh pemerintah kabupaten/kota pasti berlandaskan ketentuan pemerintah provinsi. 

"Karena kalau kita lihat, kebijakan kabupaten/kota pasti akan mengacu dari gubernur. Apalagi SK gubernur mengenai masa tanggap darurat ini belum ada perubahan," kata Farid. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews