Jumat, 26 April 2024

Siap Jalankan Mediasi KI Kaltim, Pemkab Kutim Akan Penuhi Permintaan Buka Dokumen APBD

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 22 September 2021 7:24

Suasana sidang keputusan mediasi di KI Kaltim, Rabu (22/9/2021)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkab Kutim menghadiri sidang keputusan mediasi di Komisi Informasi (KI) Kaltim.

Pemkab Kutim diwakili Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setkab Kutim hadir sebagai terlapor dalam gugatan Kelompok Masyarakat di KI Kaltim.

Hasil sidang di KI, menyatakan APBD bukan termasuk dokumen yang dikecualikan. Dengan keputusan tersebut, Pemkab Kutim diminta untuk membuka dokumen APBD sejak 2018 seperti tuntutan pelapor.

Soleh Abidin, Kasubag Bantuan Hukum Setkab Kutim menyampaikan sesuai hasil sidang KI,  pihaknya akan memberikan dokumen APBD 2018 dan 2019. Sementara APBD 2020 belum bisa diberikan, lantaran masih menunggu hasil audit keuangan dari BPK.

"Kalau sudah diaudit suatu saat bisa diberikan. Pada dasarnya setiap orang meminta informasi, kewajiban pemerintah untuk memberikan ketika audit sudah selesai," kata Soleh, dikonfirmasi Rabu (22/9/2021).

Soleh menegaskan pihaknya tidak tertutup soal data publik, namun ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi untuk meminta data tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews