Selasa, 23 April 2024

Samarinda Masuk Relaksasi Tahap Tiga, Polisi Belum Terbitkan Izin Gelaran Resepsi Pernikahahan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 2 Juli 2020 4:18

FOTO : Kasubbag Humas Polresta Samarinda AKP Annissa Prastiwi saat dijumpai awak media/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jika sebelumnya pemerintah serentak melakukan pelarangan aktivitas berlebih di tengah pandemi Covid-19, namun nyatanya perihal tersebut sekarang telah berubah. Meski telah diberi pelonggaran, namun tentang izin keramaian semisal gelaran resepsi pernikahan aparat kepolisian tak bisa menerbitkan tanpa adanya kajian rinci epidemiologi Covid-19 di Kota Tepian. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas AKP Annissa Prastiwi menuturkan, jajarannya masih menunggu rincian teknis perihal aktivitas yang membuat massa berkumpul tersebut. 

"Untuk izin keramaian kami masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri," kata Annissa, Kamis (2/6) hari ini.

Ditanya mengenai aktivitas warga yang mulai berangsur normal di Kota Tepian, perwira balok tiga ini tak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, kebijakan itu tergantung pada kondisi wilayah yang terpapar Covid-19, apakah masuk di zona hijau, kuning, merah atau hitam.

Perihal izin menggelar resepsi pernikahan, lanjut Annissa, hal tersebut merupakan wewenang dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Samarinda. Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti pusat perbelanjaan, tempat nongkrong dan perkantoran mulai kembali seperti sedia kala. 

"Kami belum ada menerbitkan izin untuk menggelar resepsi pernikahan karena masih menunggu keputusan tim gugus tugas," tegasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews