Sabtu, 20 April 2024

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tolak Perpanjangan Izin Perusahaan Tambang Raksasa yang Berakhir 2021 dan 2022

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 18 November 2021 7:16

Suasana aksi dari mahasiswa PMII Kaltim-Kaltara menolak perpanjangan izin PT KPC dan PT MHU/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa menggeruduk Kantor Gubernur Kaltim, Kamis siang (18/11/2021).

Para mahasiswa itu tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim-Kaltara. 

Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan izin dua perusahaan raksasa pertambangan batu bara yang habis izinnya pada 2021 dan 2022.

Kedua perusahaan PKP2B itu diantaranya, PT KPC, izinnya habis Desember 2021 dan PT MHU, izinnya habis pada April 2022 mendatang.

"Hari kami menolak perpanjangan dua perusahaan yang akan melakukan perpanjangan izin pertambangannya yaitu PT KPC, MHU, dan pemegang izin PKP2B lainnya. Karena mereka habis kontrak di tahun 2021 dan 2022," kata Zainuddin, Ketua PKC PMII Kaltim-Kaltara, ditemui di lokasi aksi Kamis (18/11/2031).

Menurut Zainuddin, pemerintah dianggap tidak pernah membuka ruang evaluasi kepada dua PKP2B, sementara dua perusahaan itu segera berakhir izin pertambangannya.

PMII menilai banyak catatan negatif perusahaan tambang di Kaltim, yang berimbas pada kerusakan lingkungan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews