Jumat, 29 Maret 2024

Progres Sengketa Aset Pemkot Samarinda Kantor Golkar Dilaporkan ke KPK

Koresponden:
Ferry Bhattara
Jumat, 1 April 2022 7:5

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (atas) saat diwawancara awak media terkait sengketa aset yang digunakan Partai Golkar Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Progres sengketa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan DPD II Golkar Samarinda telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan langsung Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui awak media, Kamis (31/3/2022) malam di kantor Walikota Samarinda.

Andi Harun mengaku telah menyiapkan laporan lanjutan terkait progres pengamanan aset milik Pemkot Samarinda.

"Apa-apa saja perkembangannya dalam temuan aset ini kita laporkan ke KPK sesuai aturan yang berlaku," kata Andi Harun.

Laporan ini tidak terlepas dari hasil Koordinator Supervisi (Korsup) KPK medio Juni 2021 lalu.

"Tapi terlepas dari materi Korsup KPK kemarin, memang kewajiban perundang-undangan berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, didalamnya ada yang mengatur tentang aset itu wajib bagi kita mengadministrasikan, mengamankan baik secara fisik maupun administrasi, dan mengelola serta memanfaatkan supaya bernilai lebih," urai Andi Harun.

Langkah yang diambil Pemkot Samarinda diakui Andi Harun telah sesuai dengan hasil Korsup KPK.

"Tidak dikuasai secara fisik tapi kita memiliki bukti kepemilikan hak, afa juga aset kita kuasai secara fisik sekaligus kepemilikan hak, dan ada juga kita punya bukti alas hak tapi pihak lain yang menguasai, ini semua masuk dalam bagian Korsup KPK kemarin dan teman-teman media sudah tahu sendiri dari awal ceritanya," lanjut Andi Harun.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews