Kamis, 25 April 2024

Polda Kaltim Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tersangkanya 17 Tahun

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 25 November 2022 11:7

Pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Polda Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim gelar konferensi pers terkait keberhasilan penggagalan transaksi narkotika jenis sabu, Kamis (24/11/2022).

Konferensi Pers yang Dipimpin Ditresnarkoba Kombes Rickynaldo didampingi Kabag Humas AKBP Nyoman digelar di ruang rapat Dit Resnatkoba Polda Kaltim.

” Tersangka berinisial ABH (17) berhasil diamankan pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 10.00 WITA,” ungkap Kombes Rickynaldo.

Pengungkapan tersebut berawal dari Team Opsnal Gabungan dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Perum Bumi Sempaja, Sempaja Selatan ,Kec Samarinda Utara Kota Samarinda , Kalimantan Timur .

Kemudian Tim Opsnal Gabungan melakukan penyelidikan di sekitar Perum Bumi Sempaja.

Sekitar pukul 16.00 WITA Anggota Opsnal Gabungan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan motor N-Max biru.

"Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan plastik hitam besar yang berisi 3 bungkus kopi Kapal Api dan 2 bungkus Teh China di dalam jok motor yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5000 gram bruto serta 1 buah handphone iPhone X dengan total harga Rp 6.000.000. ( enam milyar rupiah )," ungkapnya. 

Kombes Pol Rickynaldo menambahkan dalam analisa sementara dampak kepada masyarakat 1 gram paket sabu bisa di gunakan oleh 10 orang. Sabu sebanyak 5000 gram, sehingga total pengguna diprediksi 5000 orang. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews