Sabtu, 27 April 2024

Polda Kaltim Musnahkan Narkotika dari 4 Perkara

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 16 Desember 2021 10:24

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polda Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 4 perkara yang berbeda di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (15/12/2021).

Adapun tersangka dalam kasus ini di antaranya S dengan barang bukti sabu seberat bruto 2,98 gram, AS dengan barang bukti sabu seberat 41,3 gram, selanjutnya tersangka SA dengan barang bukti 9 butir pil ekstasi, dan tersangka FA, MA, dan SR dengan barang bukti Sabu seberat 118,11 Gram. 

Sehingga total berat bruto yang dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Kaltim sendiri sejumlah 162,39 gram Sabu dan 9 Butir pil ekstasi.

"Yang 3 LP merupakan tangkapan dari Subdit 1, sedangkan 1 LP dari Subdit 3," kata Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Dhana. 

Pemusnahan ini melibatkan sejumlah pihak. Dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Samarinda, hingga kedua tersangka itu.

Metode pemusnahannya sendiri dengan cara melarutkan ke dalam wadah berisi air sekira 3 liter. 

Setelah dituang ke dalam wadah, pihak yang hadir secara bergantian melarutkan butiran barang bukti tersebut dengan cara mengaduk menggunakan mixer. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews