Jumat, 26 April 2024

Pokir Dewan Wajib Dilengkapi Dokumen Perencanaan, Jika Belum Lengkap Usulan Pokok Pikiran Tidak Diproses

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 19 November 2021 6:48

Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim dan Dinas PUPR Kaltim, Rabu (17/11/2021) kemarin, Komisi III menyampaikan keluhan terkait syarat dokumen pengusulan pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim pada kesempatan itu menyebut diberlakukan syarat dokumen perencanaan pada pengusulan pokir menyusahkan pengusulan program ke APBD 2022.

"Sebenarnya mempersulit yang bisa dimudahkan. Jadi ini akan mempersulit, pembangunan juga sudah waktunya mepet," kata Hasan Masud, Rabu (17/11/2021).

Diketahui, Pemprov Kaltim menetapkan syarat usulan pokok pikiran (pokir) anggota dewan harus melampirkan beberapa syarat dokumen.

Dokumen yang dimaksud, di antaranya, Detail Engineering Design (DED), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan status lahan lokasi kegiatan.

Penerapan syarat dokumen itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49, Tahun 2020.

Dalam keterangan Pergub 49/2021, Pasal 5, ayat 3, menyebut dokumen perencanaan akan menjadi bahan pertimbangan gubernur menyetujui program usulan itu.

Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menerangkan dokumen perencanaan menjadi syarat wajib pengusulan pokir dewan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews