Kamis, 25 April 2024

Perpres Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Digugat Penjual Kopi di Surabaya

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 16 Mei 2020 6:11

Pihak-pihak yang lakukan gugatan Perpres Jokowi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan/ IST

DIKSI.COPerpres Jokowi Digugat

Perpres Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Digugat Penjual Kopi di Surabaya

Seorang penjual kopi di Surabaya, Kusnan Hadi, melakukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ini merupakan kali kedua Kusnan melakukan gugatan. Sebelumnya ia juga mengajukan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan uji materi ini dilakukannya bersama kuasa hukumnya Moch Sholeh, ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.

"Jadi hari ini kita mendaftarkan, uji materi ke MA, melalui PN Surabaya. Ini adalah kedua setelah pada November 2019 kita mengajukan gugatan pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019," kata Sholeh, saat mendampingi Kusnan usai mendaftarkan gugatan, Jumat (16/5).

Menurutnya setelah Perpres 75 Tahun 2019 dibatalkan MA, mestinya presiden membuat peraturan baru atau kembali ke peraturan lama, yaitu perpres 82 tahun 2018. Namun, presiden malah membuat peraturan yang sama secara substansi, yakni tetap menaikkan iuran BPJS.

"Tapi faktanya, 5 Mei kemarin, presiden mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020, yang mana substansi isinya terutama, intinya ada kenaikan iuran BPJS," kata dia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews