Jumat, 29 Maret 2024

Pergub 49/2020 Ganggu Perjuangan Aspirasi, Anggota DPRD Kaltim Dukung LSM Lakukan Gugatan PTUN

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 11 Juni 2021 5:51

Muhammad Adam, anggota DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, ramai-ramai melakukan penolakan terhadap terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49, Tahun 2020. Pergub itu tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.

Alasannya, pada pasal 5 ayat 4, berisi besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

Hal inipun dianggap sangat mengganggu perjuangan aspirasi oleh Anggota DPRD Kaltim. Pasalnya pokir diduga ikut dipengaruhi oleh pergub tersebut.

Muhammad Adam, Anggota DPRD Kaltim menyayangkan terbitnya pergub tersebut. Pasalnya dari 34 provinsi, Kaltim satu-satunya yang mengatur di pergub tentang bankeu. 

Padahal provinsi lain bankeu itu diatur dalam perda, dan tidak ada satupun perundanng-undanhan di atasnya yang mengatur Rp2,5 miliar. 

"Pokok pikiran anggota DPRD itu diatur dalam peraturan menteri. Tidak ada satu pun diksi yang membatasi Rp2,5 miliar," kata M. Adam, dikonfirmasi Jumat (11/6/2021).

Dampaknya, Pergub 49/2020 akan menjadi masalah pertanggung jawaban anggota dewan ke masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya.

"Boleh jadi hasil reses kami masyarakat hanya minta misalnya perbaikan jalan lingkungan misalnya nilainya Rp200 juta. Masa harus dipaksakan menjadi Rp2,5 miliar. Banyak hal yang menjadi ganjil terhadap pergub ini," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews