Kamis, 25 April 2024

Penabrak Jembatan Dondang Didenda Rp 1 Miliar, Syafruddin Sebut Sanksi Denda Tak Cukup, Cabut Izin!

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 28 Januari 2021 9:30

Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Kamis (28/1/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ganti rugi kerusakan jembatan Dondang Kutai Kartanegara sebesar Rp 1 miliar oleh pemilik kapal tongkang disoroti Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin.

Udin, sapaan karib politisi PKB itu, mempertanyakan sikap dan alasan Dinas PUPR Kaltim dalam menentukan biaya pergantian kerusakan Jembatan Dondang, yang pada pertengahan November lalu, retak ditabrak oleh tongkang batubara.

"Kami ingin, sanksi yang diberi itu bukan denda aja. Tapi ada tindakan efek jera terhadap para pelaku penabrak jembatan. Karena kasus ini berkali-kali terjadi. Harusnya, selain denda juga harus ada peringatan keras. Sekaligus cabut izin operasi perusahaan tersebut," tegasnya saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp seluler Kamis (28/1/2021) siang.

Ia menuturkan, dalam proses penentuan sanksi terhadap pihak penabrak jembatan Dondang, Komisi III DPRD Kaltim tidak dilibatkan.

"Dinas PU terlalu berani menetapkan sanksi. Harusnya berkoordinasi dulu dengan DPRD Kaltim, agar sanksi yang diberi memberi efek jera," lugasnya. 

Meski demikian, Udin melanjutkan jika perbaikan pilar jembatan yang rusak pada Minggu (15/11/2020) malam lalu itu sedang dalam proses pengerjaan. 

Dengan nada tak puas, keputusan sanksi ini sendiri diakui Udin sangat disayangkan telah diberikan begitu saja.

"Ini yang kami sesalkan. karena sudah berlangsung, ya sudah," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews