Jumat, 19 April 2024

Pemkot Samarinda Terapkan Sanksi Denda Bagi Warga yang Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Ini Pendapat Dosen Unmul

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 7 Agustus 2020 10:23

Herdiansyah Hamzah/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Resmi sudah, setelah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menandatangani surat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang aturan wajib masker di Kota Samarinda.

Dalam aturan itu pula sanksi sosial hingga denda menanti masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Keputusan ini mengundang pro dan kontra.

Pemberlakukan sanksi bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan pun menuai kritik dari pengamat hukum di Samarinda, Herdiansyah Hamzah.

Pria yang akrab disapa Castro ini menyebut, penerapam sanksi tersebut tidak bisa berjalan sendiri, harus diikuti dengan karantina wilayah terlebih dahulu. 

"Saya memahami niat baiknya untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan. Tapi bukan berarti harus melabrak aturan yang ada seenaknya," ungkap Castro yang juga merupakan dosen di Universitas Mulawarman Samarinda, Jumat (7/8/2020).

Lanjut Castro, ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang (UU) atau Peraturan Daerah (Perda) baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews