Kamis, 25 April 2024

Pemerintahan Khusus IKN Berbentuk Badan Otorita, Akademisi FH Unmul Sebut Berpotensi Cederai Demokrasi dan Cacat Konstitusional

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 17 Januari 2022 8:6

Harry Setya Nugraha, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pekan lalu, Menteri PPN/Kepala Bappenas mengikuti rapat bersama DPR RI membahas persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim.

Seusai rapat bersama tersebut, Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, menyebut telah disepakati IKN akan dijalankan oleh pemerintahan khusus berupa Otorita IKN.

Dalam pemerintahan khusus itu tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah.

IKN juga tidak dilengkapi dengan DPRD seperti DKI Jakarta saat ini.

"Tidak punya DPR, tidak punya yang disebut gubernur dan kepala daerahnya tidak dipilih dengan pemilihan. Artinya, menjalankan otonomi seluas-luasnya tapi terbatas," kata Suharso, pekan lalu.

Dirinya menambahkan Otorita IKN akan berkedudukan sama setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus ibu kota negara.

"Ibu kota negara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus," imbuhnya.

Terkait pendanaan kepentingan wilayah, nantinya akan dibahas langsung bersama dengan DPR.

Rancangan pemerintahan khusus di IKN turut direspon oleh berbagai pihak. Salah satunya akademisi di Universitas Mulawarman.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews