Sabtu, 20 April 2024

Pelaku Penabrak Jembatan Mahakam Didenda Rp800 Juta, BPJN Kaltim Bakal Teliti Kemungkinan Pergerakan Tiang Pondasi

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 7 September 2021 7:24

Proses pengamatan visual pondasi Jembatan Mahakam usai ditabrak kapal pengangkut baru bara/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim telah melakukan pengamatan dan investigasi visual terkait dampat penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal muat batu bara, pada 30 Agustus lalu.

Dari hasil pengamatan itu, ketugian akibat tabrakan kapal tongkang ditaksir sekitar kurang lebih Rp800 juta.

Junaidi, Kepala BBPJN Kaltim menyebut perhitungan kerugian berdasarian pengamatan visual. Sehingga total kerugian belum dihitung secara mendetail.

"Detailnya belum. Jadi untuk kerusakan-kerusakan yang kelihatan, sudah ada nilainya, untuk biaya perbaikannya sekitar Rp800an juta lebih," kata Junaidi, Selasa (7/9/2021).

Untuk penelusuran lebih lanjut akan dilakukan pengecekan pondasi yang tertabrak kapal tongkang.

Akan ditelusuri apakah tabrakan tersebut mempengaruhi kondisi pondasi ataukah tidak.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews