Jumat, 19 April 2024

Pastikan Terhindar dari PMK, Hewan Qurban Harus Jalani Karantina

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 7 Juli 2022 10:1

Ilustrasi hewan qurban

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan tengah melakukan pemantauan hewan kurban di lapangan menjelang Hari Raya Idul Adha.

Diketahui telah ada 24 titik pedagang yang mengajukan izin kesehatan untuk penjualan hewan qurban, dari 66 titik penjualan yang ada di Kota Balikpapan.

Pantauan yang dilakukan DP3 Kota Balikpapan ini agar mengantisipasi atau memberikan keamanan kepada hewan qurban mengingat penyakit mulut dan kuku (PMK) yang banyak tersebar.

"Kami meminta agar pedagang harus segera mengurus izin kesehatan hewan qurban, jadi nanti hewan-hewan yang diperjualbelikan akan diberi stiker kesehatan, ini untuk mencegah penularan PMK," kata Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Heria Prisni, Kamis (7/7/2022).

Pihaknya mengimbau kepada pedagang agar memastikan hewan qurban yang diperjualbelikan memiliki surat dari Balai Karantina ketika tiba di Kota Balikpapan untuk memastikan tidak ada hewan yang terpapar PMK. 

"Kewenangan kami hanya memastikan hewannya, dari faktor kesehatan yang menyebutkan bahwa hewan itu sehat dan layak untuk dijual, semua hewan qurban ini harus ada surat karantina. Hewan qurban akan karantina 3 hari, kalau tidak menunjukkan gejala PMK baru boleh dijual," katanya. 

Jumlah kambing yang datanya sudah masuk ke DP3 Balikpapan ada 911 ekor dari 8.500 jumlah kambing yang ada di Balikpapan. Untuk kebutuhan hewan qurban pada Idul Adha tahun ini sebanyak 3.200 ekor sapi dan kambing 1.000 kambing. (Tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews