Jumat, 29 Maret 2024

Paksakan Proyek MYC, Patut Diduga Ada Perbuatan Melawan Hukum dan Berpotensi Korupsi

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 27 November 2020 11:51

Herdiansyah Hamzah, Akademisi Universitas Mulawarman

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hasil konsultasi rombongan Pemprov Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi puncak polemik usulan dua proyek multy years contract (MYC) yang pengusulannya dianggap terlalu tergesa-gesa oleh pemprov ke DPRD Kaltim.

Akhir dari polemik ini, Kemendagri merestui dua usulan pemprov tersebut dibiayai oleh APBD.

Hal tersebut turut mendapat perhatian dari Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Castro sapaan akrabnya menyebut proses pengusulan dua MYC bermasalah, lantaran berangkat dari proses yang salah, yakni dengan menyelundupkan MYC itu diakhir-akhir pembahasan KUA dan PPAS.

Dirinya mengungkap, dengan proses yang bermasalah, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi. Kalau MYC itu disahkan, mestinya semua pihak yang terlibat harus diperiksa aparat penegak hukum. 

"Bukan hanya kepala daerah yang mengirim surat sakti, beserta wakilnya yang ngotot MYC itu diseledupkan, tapi juga anggota-anggota DPRD. Sebab jika MYC itu disepakati, maka jelas ada kompromi dan transaksi di sana," ungkapnya, dihubungi Jumat (27/11/2020).

Dosen yang vokal terhadap kasus dugaan korupsi ini menyayangkan disetujuinya dua proyek MYC tersebut.

Menurutnya kejadian ini akan menjadi preseden buruk ke depan. Dimana peristiwa ini akan dicatat bagaimana upaya pemaksaan dan penyelundupan usulan MYC, ternyata bisa dilakukan hanya dengan modal surat sakti gubernur dan stempel Kemendagri

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews