Kamis, 25 April 2024

Mulai Tanggal Ini, Pelaku Perjalanan Air Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 27 Juli 2021 11:20

FOTO : Aktivitas keberangkatan penumpang pengguna jasa kapal tujuan Parepare mulai besok wajib menunjukan kartu vaksinasi sebagai persyaratan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya pemerintah menekan angka ledakan pandemi Covid-19 terus ditingkatkan.

Tak terkecuali di pintu perairan Kota Tepian. Pasalnya saat ini, pelayaran di Pelabuhan Samarinda dengan rute Parepare akan mewajibkan setiap penumpang melengkapi persyaratan kartu vaksinasi

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Rabu (28/7/2021) esok hari. Dijelaskan Solihin, Kepala Kantor Pelabuhan Samarinda jika para penumpang nantinya juga akan diwajibkan melengkapi dokumen keberangkatan dengan hasil swab antigen atau PCR serta kartu vaksinasi

Lanjut Solihin, aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomot 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 bagi yang menerapkan di 8 kabupaten/kota, termasuk Samarinda

Selain itu pula pihaknya juga mengacu pada landasan hukum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Satgas Covid-19 Nasional, tentang pengaturan pelaku perjalanan terkait instruksi Mendagri tersebut. 

Dan terakhir Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor 59 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri, yang menggunakan transportasi laut. 

"Jadi dasar hukum tersebut mengatur tentang pelaku perjalan selama penerapan PPKM di berbagai level, termasuk level 4," ungkapnya, sore tadi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews