Rabu, 24 April 2024

MUI Soroti Pengesahan Perppu No 1/2020 Menjadi UU, KH Muhyiddin Junaidi: Kepercayaan Rakyat pada DPR Telah Luntur

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 17 Mei 2020 11:9

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi./IST

DIKSI.CO- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyoroti pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi UU. Muhyiddin menilai pengesahan aturan itu sebenarnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat.

"Kini giginya (DPR) sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan tapi sudah powerless," kata Muhyiddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5).

Muhyiddin memandang, kepercayaan rakyat pada DPR telah luntur. DPR justru lunak dalam pengesahaan UU nomor 1 tahun 2020. Padahal ia merasa aturan itu berdampak negatif buat rakyat.

"Semua mengkhawatirkan munculnya pemerintahan tanpa pengawasan. Kebijakan pemerintah akan sangat otoriter dan tak bisa dikendalikan," ujar Muhyiddin.

Selama ini, Muhyiddin mengingatkan, bahwa kebijakan amburadul dan sewenang-wenang terbukti menyengsarakan rakyat. Bahkan menurutnya tak menutup kemungkinan menciptakan frustasi massal.

"Demo-demo rakyat dengan skala apapun tak lagi direspon karena DPR sudah terkoptasi dan aspirasi rakyat mandeg," ucap Muhyiddin.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews