Rabu, 24 April 2024

MUI Kaltim Imbau Warga Laksanakan Salat Tarawih di Rumah, Salat di Masjid Boleh Tapi Jangan Pakai Pengeras Suara

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 14 April 2020 5:44

Hamri Has, Ketua MUI Kaltim/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang bulan suci ramadan 1441 hijriah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, mengeluarkan Imbauan II, terkait tata laksana ibadah Salat Jumat dan Tarawih selama ramadan

Imbauan ini dikeluarkan MUI Kaltim melihat fenomena pandemi Covid-19, yang juga terjadi di Kaltim.

MUI menekankan untuk pelaksanaan Salat Jumat, Rawatib, dan Tarawih, agar tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun musala. Hingga daerah tersebut dinyatakan aman dari penularan Covid-19.

KH. Hamri Has, Ketua MUI Kaltim, menyampaikan pihaknya hanya mengeluarkan imbauan, agar jemaah yang hendak melaksanakan Salat Tarawih bisa dilakukan di rumah, bersama keluarga.

"Itu himbauan dari kami. Supaya Salat Tarawih tidak di masjid, tapi di rumah masing-masing. Walaupun masih banyak masjid-masjid yang berenca mengadakan Salat Tarawih berjamaah," katanya, dikonfirmasi Selasa (14/4/2020).

MUI Kaltim tidak melarang bila ada masjid yang melaksanakan salat secara berjamaah. Namun begitu, pengelola masjid diminta untuk menjalankan ketentuan-ketentuan menekan penyebaran virus di rumah ibadah.

Salah satu yang dianjurkan adalah dengan menyiapkan wadah cuci tangan untuk jemaah yang akan masuk masjid, juga Menjaga jarak shaf salat

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews