Kamis, 28 Maret 2024

Modus Warung Kelontong, Polisi Tangkap Pemiliknya Dengan Barang Bukti 11 Poket Sabu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 1 Mei 2021 8:49

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski di tengah wabah Covid-19 dan bulan suci Ramadan, rupanya tak menyurutkan niat para pelaku peredaran narkotika di Kota Tepian. Sebab pada Selasa (27/4/2021) kemarin, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali melakukan penindakan. 

Hal itu dilakukan di sebuah rumah bernomor 105 di Jalan Mas Penghulu Gang Karya Baru, RT 13,Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang. Penindakan ini dilakukan sebab informasi diterima, rumah itu kerap dijadikan wadah transaksi barang haram tersebut. 

 Berbekal informasi itu, polisi berpakaian sipil tepatnya pada pukul 22.00 Wita malam kejadian, menghimpun informasi. 

Walhasil, Rosniani (36), pemilik rumah dibuat terkejut. Perilakunya semakin mencurigakan ketika polisi melakukan penggeledahan sambil mengintrogasinya. Terlebih ketika plastik berwarna hitam yang berada di etalase warung diperiksa petugas. 

"Saat dibuka ternyata isinya plastik yang digumpal-gumpal. Ketika dibuka lagi ternyata benar ada sabunya. Isinya ada 11 poket," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko, Sabtu (1/5/2021) siang tadi.

Paket sabu seberat 2,71 gram yang ditemukan polisi ini menjadi tiket pengantar Rosniani ke hotel prodeo. Dirinya hanya dapat pasrah ketika digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas berwajib. 

"Rumahnya itu juga ada warung kecil-kecilan. Yah itu bisa jadi kedoknya saja buat jual sabu. Ini masih kami kembangkan lagi darimana barang bukti ini didapatkan," tukasnya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews