Jumat, 26 April 2024

Kelompok Masyarakat Bersengketa ke KI Kaltim, Pemkab Kutim Diharuskan Terbuka Soal Dokumen APBD 2018-2020

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 22 September 2021 7:4

Suasana sidang keputudan mediasi KI Kaltim, menghadirkan pemohon (Kelompok Masyarakat) dan termohon (Pemkab Kutim)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Informasi (KI) Kaltim, menggelar sidang putusan mediasi antara Kelompok Masyarakat dan Pemkab Kutai Timur, Rabu (22/9/2021).

Dalam putusan mediasi tersebut, Komisi Informasi Kaltim mempertemukan pihak pelapor Kelompok Masyarakat dan terlapor Pemkab Kutim, diwakili Kasubbag Bantuan Hukum Setkab Kutim.

Muhammad Khaidir,  Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kaltim menerangkan telah diambil kesepakatan bersama antara termohon dan pemohon terkait keterbukaan informasi publik.

"Komisi Informasi Kaltim selaku mediator telah mempertemukan kedua belah pihak. Diambillah kesepakatan intinya termohon bersedia memberikan informasi yang diinginkan pemohon," kata Khaidir, ditemui usai sidang KI Kaltim, Rabu (22/9/2021).

Menurut Ketua Majelis Hakim itu hasil sidang keputusan mediasi ini bersifat final dan mengikat. Pihak termohon tidak bisa lagi melakukan banding.

Nantinya, jika Pemkab Kutim tidak menjalankan hasil mediasi ini, akan dianggap sebagai wanprestasi.

"Jika kedua belah pihak ada yang tidak melaksanakan kesepakatan mediasi, mereka  artinya melakukan wanprestasi," jelasnya.

Dengan berakhirnya sidang keputusan mediasi ini, berakhir pula seluruh proses sengketa informasi di KI Kaltim.

Nantinya jika termohon masih tidak menjalankan hasil mediasi, pihak pemohon dapat menempuh jalur hukum.

"Silahkan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang tidak menjalankan hasil mediasi ini. Itu diserahkan ke kedua belah pihak. Kami hanya hanya sampai pada keputusan mediasi berhasil," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews