Kamis, 25 April 2024

Kelanjutan Pansus RZWP3K, Baharuddin Demmu Beri Penjelasan Belum Selesainya Raperda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 15 September 2020 9:31

Baharuddin Demmu, Anggota Pansus RZWP3K DPRD Kaltim saat ditemui awak media usai rapat paripurna ke-26, Selasa (15/9/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembahasan 3 panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Kaltim yakni pansus RZWP3K, Oleochemical Maloy dan RP3KP kembali dilanjutkan.

Hal ini dibahas khusus dalam rapat paripurna ke-26 DPRD Kaltim di gedung D lantai 6, Selasa (15/9/2020). 

Tercatat dari 3 pansus tersebut pansus RZWP3K  merupakan pansus dengan usia cukup lama. 

Pansus ini sudah dibentuk sejak 3 tahun silam. Selama 3 tahun rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait RZWP3K ini belum juga rampung.

Alasan belum rampungnya Raperda dijelaskan langsung oleh anggota pansus Baharuddin Demmu.

Demmu sapaanya mengatakan, faktor yang membuat pansus Raperda RZWP3K belum kelar hingga saat ini lantaran pansus ingin mendengar seluruh elemen masyarakat yang berada di kawasan pesisir.

Beberapa masyarakat sudah mengemukakan aspirasinya kepada anggota Pansus RZWP3K DPRD Kaltim. Namun, beberapa masyarakat lainnya menolak hal tersebut. 

Untuk itu ia segera meminta pihak yang kontra terhadap Raperda untuk diajak hearing.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews