Sabtu, 27 April 2024

Kasmidi Bulang Resmi Jabat Pelaksana Tugas Bupati Kutim

Koresponden:
Ferry Bhattara
Jumat, 10 Juli 2020 6:51

Penyerahan SK dilakukan Kepala Bagian (Kabag) Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah, Endang di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, dan diterima langsung Kasmidi Bulang/ Diksi.co

DIKSI.CO, SANGATTA - Kekosongan kursi Bupati Kutai Timur pasca ditetapkannya Ismunandar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini telah terisi.

Kasmidi Bulang dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutim, Kamis (9/7/2020) siang.

Penetapan Kasmidi Bulang sebagai Plt. Bupati Kutim merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 131.64/3920/SJ.

SK Mendagri ini langsung direspon Gubernur Kaltim, Isran Noor dengan menerbitkan surat nomor 132.64/4041/B.PPOD.III tentang penugasan Wakil Bupati Kutim sebagai Plt. Bupati Kutim.

Penyerahan SK dilakukan Kepala Bagian (Kabag) Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah, Endang di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, dan diterima langsung Kasmidi Bulang.

"Masalah yang terjadi di Kutim harus disikapi dengan bijak dan mengedepankan pelaksanaan roda pemerintahan serta kesejahteraan rakyat yang bermuara hajat orang banyak, terlebih dimasa Pandemi seperti sekarang ini," ujar Endang yang hadir mewakili Gubernur Isran Noor.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews