Jumat, 19 April 2024

Kanwil ATR/BPN Kaltim Kirimkan Edaran ke Pemkab PPU dan Kukar, Diminta Tidak Lakukan Pembuatan Akta Jual Beli Lahan di IKN

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 28 Februari 2022 5:41

Ilustrasi rencana pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) nomor 3 tahun 2022, cakupan luasan wilayah IKN seluas 256 ribu hektar.

Terdiri dari 56 ribu hektar untuk kawasan inti IKN, dan 199 ribu hektar untuk kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara.

Mencegah spekulan tanah yang bermain di luasan tanah itu, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) menerbitkan surat edaran.

Asnaedi, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim menyebut edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022, mengatur terkait jual beli lahan di wilayah IKN.

"Surat edaran ini diharap bisa mencegah spekulan-spekulan tanah. Satu orang yang menguasai banyak bidang tanah, kan tidak boleh dalam aturan," kata Asnaedi.

Dalam surat edaran Kanwil ATR/BPN Kaltim tertanggal 8 Februari 2022 itu, juga tercantum tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di IKN.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews