Kamis, 25 April 2024

Jumpa Media, Masyarakat Dayak Modang Minta Perusahaan Sawit Keluar dari Hutan Adat

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 19 Februari 2021 10:36

FOTO : Konfrensi pers masyarakat Adat Dayak Modang saat menyuarakan tuntutan mereka yang merasa dianak tirikan pemerintah terhadap perusahaan sawit/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perseteruan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur pada Jumat (19/2/2021) sore tadi dengan tegas meminta perusahaan sawit PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA), bergegas meninggalkan hutan adat dan memulihkan hak masyarakat.

Hal itu diungkapkan Tokoh Adat Dayak Modang bernama Daud Luwing saat dijumpai awak media di Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. 

"Sebagai kepala adat saya menuntut dan mendesak negara bisa menyelesaikan konflik tenorial ini dan memberi perlindungan hak masyarakat. Kami juga meminta agar mencabut izin HGU (hak guna usaha) PT SAWA keluar dari wilayah hutan adat. Memulihkan hak adat masyarakat yang selama ini telah dirampas, terakhir meminta pemerintah untuk mengaudit izin PT SAWA," tegas Luwing yang didampingi Herry Kiswanto Sitohang, Benediktus Beng Lui dan Ellisason sebagai masyarakat adat dihadapan awak media. 

Lebih jauh dijelaskannya, konflik perusahaan kelapa sawit dengan masyarakat adat seolah tak pernah berhenti dan selalu terjadi.  Bahkan diketahui pula, kehadiran PT SAWA melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 22/02.188.45/HK/I/2006 tentang izin lokasi perkebunan seluas 14.350 hektare di Kecamatan Busang pada 2006 silam. 

Dari luasan tersebut, masyarakat adat dayak mengecam sebab sekira 4.000 hektare pengerjaan perusahaan menggaruk lahan hutan adat mereka yang berdampak pada rusaknya sumber daya alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal.

"Hilangnya sejengkal tanah berarti menghilangkan kearifan lokal dan peradaban yang hidup di atasnya," tambahnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews