Jumat, 19 April 2024

Jika Tak Serahkan Surat Cuti, Barkati Bisa Tak Dibolehkan Lakukan Kampanye di Pilkada Samarinda 2020

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 15 September 2020 12:37

Bakal Calon Wali Kota Samarinda, Muhammad Barkati/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Barkati, bakal calon Wali Kota Samarinda, bisa dimungkinkan untuk tidak lakukan kampanye selama proses Pilkada Samarinda 2020. 

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat kembali ingatkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda untuk memperhatikan syarat berkas pengunduran diri dan surat cuti sebagai pejabat pemerintahan.

Firman menjelaskan ada 3 dokumen kelengkapan pengunduran diri yang wajib diserahkan kepada KPU Samarinda.

"Pertama soal pernyataan dirinya mengundurkan diri. Yang kedua tanda terima telah mengajukan pengunduran diri dan pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri," ujar Firman.

Ketiga dokumen tersebut paling lambat diterima KPU Samarinda 5 hari setelah ditetapkan penetapan paslon. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews