Jumat, 29 Maret 2024

Isu Jatah Dana Aspirasi Berhembus di Persetujuan Pergantian Ketua Dewan, Fraksi PKB dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Membantah

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 3 November 2021 8:51

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim (kiri) dan Sutomo Jabir, Sekretaris Fraksi PKB

DIKSI.CO, SAMARINDA - Paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim, yang digelar Selasa (2/11/2021) kemarin, dianggap melanggar hukum.

Hal itu lantaran, anggota dewan dianggap sangat memaksakan proses pergantian ketua DPRD, padahal masih ada proses hukum yang berlangsung di PN Samarinda.

Merebak isu, dugaan adanya  potensi gratifikasi dan transaksional yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan kudeta kursi Ketua DPRD Kaltim.

Kabar beredar, jika kepemilikan kursi pimpinan dewan telah beralih dari Makmur HAPK, ke Hasanuddin Masud, maka seluruh fraksi yang menyetujui bakal menerima gelondongan dana aspirasi dalam jumlah tertentu di APBD 2022.

Dikonfirmasi terkait kebenaran isu tersebut, Sutomo Jabir, Sekretaris Fraksi PKB membantah.

Sutomo menerangkan tidak ada lobi-lobi terkait persetujuan pengumuman pergantian ketua dewan, pada Selasa kemarin.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews