Rabu, 24 April 2024

Inovasi ASIAPP Mendapat Pengakuan Hak Cipta Dirjen Kekayaan Intelektual

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 9 September 2021 12:31

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan mewakili Dirjen Kekayaan Intelektual menyerahkan surat pencatatan ciptaan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan

Salah satu inovasi unggulannya yakni ASIAPP (Aplikasi Aman Penyimpanan Paspor) telah mendapatkan pengakuan pencataan hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementeriam Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama, pada Kamis (9/9/2021) di Aula Sudirman Kantor Imigrasi Balikpapan.

Melalui pencatatan tersebut, maka kini ASIAPP penggunaanya telah dilindungi, dan hak ciptanya diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan yang berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan apresiasi atas pengakuan hak cipta inovasi ASIAPP, dan meminta instansi lain dapat berinovasi seperti ini. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews