Jumat, 29 Maret 2024

Gugatan Makmur Dikabulkan PN Samarinda, Akademisi Nilai Dewan Sebaiknya Ikuti Putusan Pengadilan 

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 6 September 2022 11:12

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Najidah/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Dikabulkannya gugatan Makmur HAPK di Pengadilan Negeri Samarinda, memunculkan pertanyaan baru mengenai pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud. 

Diketahui, dewan agendakan pelantikan Hasanuddin Masud, berdasarkan turunnya SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022. 

Dari agenda Banmus, dirancang pelantikan Hasanuddin Masud dilakukan pada 12 September 20222. 

Namun, sebelum 12 September 2022 itu, gugatan Makmur HAPK yang sebelumnya berproses di PN Samarinda akhirnya dikabulkan hakim. 

Dalam pokok perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

Poin kedua, menyatakan Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus. Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin. 

Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews